Minggu, 24 Juni 2012

Tanggapan Studi Kasus Tentang Hak Merek dan Undang-Undang Perindustrian


1.                Studi Kasus HAK MEREK
Apple belum lama ini kalah tuntutan trademark di Cina setelah berusaha menuntut perusahaan Taiwan atas pelanggaran trademark iPad. Apple mendaftarkan keberatannya terhadap Proview Technology. Perusahaan milik Taiwan tersebut telah mendaftarkan trademark iPad pada tahun 2000, jauh sebelum Apple memperkenalkan tablet.
Proview Technology mengatakan akan terus menggunakan nama iPad di Cina dan beberapa negara lain. Saat ini perusahaan tersebut mencari kompensasi sebesar $1,5 miliar dari Apple. Pengadilan di bagian selatan kota Shenzhen Cina menyatakan Apple kekurangan fakta dan bukti pendukung atas klaim bahwa Proview Technology melanggar trademark komputer tablet ikonik perusahaan Amerika Serikat tersebut. Apple sendiri enggan untuk berkomentar saat dihubungi.
Apple membayar GBP 35 ribu untuk hak trademark global pada tahun 2009. Namun Proview Technology (Shenzhen) mempertahankan hak cina. Pada September 2010, Apple mulai menjual iPad di Cina, setelah berbulan-bulan adanya gerakan grey-market di antara pada pembeli yang ingin memiliki produk tersebut namun tidak bersedia menunggu hingga tanggal peluncuran resmi. Lingkup Cina yang lebih luas, yaitu mencakup Hong Kong dan Taiwan telah menjadi daerah pertumbuhan Apple tercepat.

Tanggapan :
Menurut saya dari studi kasus diatas, seharusnya perusahaan Apple sebelum membuat produk tablet atau baru mempunyai ide untuk membuat produk tablet tersebut sudah mendaftarkan merek ke lembaga yang menangani tentang hak merek agar ide atau produk yang dibuat Apple tersebut sudah terlindungi dan Apple mempunyai bukti kepemilikan merek tersebut.
Jika terlanjur perusahaan Taiwan meniru merek dari Apple, Apple seharusnya membuat kembali produk tablet tersebut tetapi produk tersebut diberi inovasi-inovasi dan aplikasi-aplikasi yang melebihi produk yang dibuat oleh perusahaan Taiwan.


2.                Studi Kasus Undang-Undang Perindustrian
Pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s" ternyata tidak mengantongi izin usaha industri."Hasil penyidikan dilakukan kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki izin usaha industri yang dikeluarkan instansi terkait’, kata Kapolda Sulut Brigjen Bekto Suprapto, kepada wartawan, Kamis di Manado terkait penanganan kasus tewasnya dua mahasiswa di Manado yang diduga akibat mengkonsumsi miras tersebut.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella mengatakan, hasil penyidikan kepolisian, kedua jenis miras tersebut mengandung metanol yang membahayakan bagi tubuh manusia. Kedua jenis miras tersebut diproduksi PT Sumber Jaya Makmur, dan produk Radja`s merupakan minuman beralkohol golongan B dengan kadar 14,5% sementara Celebes minuman beralkohol golongan C dengan kadar 25,1%. 
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menetapkan seorang tersangka yakni ML alias Maria yang merupakan pemilik pabrik miras jenis "Celebes dan Raja"s tersebut. Tersangka itu dapat diancam pasal 353 KUHP junto Undang-undang Kesehatan serta Undang-Undang Perdagangan.
Sebelumnya, dua mahasiswa salah  sebuahperguruan tinggi di Manado, masing-masing AT alias Astridan dan RS alias Rocky tewas diduga setelah mengkonsumsi miras tersebut di "Marcopolokafe" dan "Java kafe". Selain itu terdapat dua orang lainnya mengalami gejala kebutaan serta delapan orang mengalami gangguan kesehatan seperti mual-mual dan pusing sehingga harus mendapatkan perawatan intensif dari dokter.
Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha Industri Pasal 13 ayat 1 berbunyi, “Setiap pendirian perusahaan industry baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri”. PT. Sumber Jaya Makmur tersebut elas telah melanggar undang-undang perindustrian. Sanksi terhadap pelanggaran oleh perusahaan tersebut sebagaimana tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1, yaitu Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5(lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.

Tanggapan :
            Menurut saya dari permasalahan studi kasus diatas, seharusnya Perusahaan minuman keras PT. Sumber Jaya Makmur sebelum mendirikan suatu industri atau usaha, dia harus mengetahui bahaya minuman keras yang diproduksinya jika dikonsumsi oleh manusia. Sudah jelas dalam Negara kita ini Indonesia sudah terdapat undang-undang tentang dilarangnya menggunakan minuman-minuman keras yang membuat mabuk manusia sehingga manusia tersebut kehilangan kesadarannya. Menurut agama Islam pun terdapat larangan menggunakan minuman keras.
            Jadi, sebelum menentukan usaha yang akan dijual kita harus mengetahui apakah barang atau jasa yang akan kita produksi apakah layak atau boleh digunakan di Negara Indonesia ini atau tidak, jika tidak maka kita dapat menerima hukuman yang sudah terdapat dalam undang-undang yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar