Studi Kasus
Studi kasus
yang dibahas oleh kelompok 3 yaitu kelompok saya sendiri adalah mengenai pelanggaran hak paten oleh
perusahaan mobil ternama kia dan hyundai. mereka dituduh melanggar hak paten
atas teknologi hybrid yang sebelumnya telah ditemukan dan di patenkan oleh
paice. kasus yang serupa juga menimpa perusahaan mobil toyota atas hal yang
sama dan kasus tersebut berujung denda yang dibebankan kepada perusahaan toyota
sebesar $98 untuk setiap unit yang terjual. Dari studi kasus tersebut
maka sangatlah penting mematenkan hasil temuan kita agar sewaktu-waktu bila
terjadi kecurangan atau peniruan ide maka dapat ditindak lanjuti dengan jelas, aman dan cepat.
Studi kasus yang dibahas oleh kelompok 2 adalah mengenai penjiplakan budaya batik dari negara Indonesia yang dilakukan oleh negara-negara lain. Penjiplakan budaya batik tersebut sempat mau di hak ciptakan dan diakui bahwa budaya batik itu sendiri berasal dari negara Malaysia, padahal budaya batik berasal dari negara Indonesia. Dari kasus diatas tentang penjiplakan budaya batik terdapat kesalahan dari negara Indonesia dalam melakukan pengajuan Hak Cipta seharunya diajukan dan diusut ke lembaga-lembaga dunia yang menangani tentang Hak Cipta, agar negara-negara lain mengetahui dan mengakui dari mana budaya batik tersebut itu berasal dan negara-negara lain juga tidak dapat menjiplak dan mengakui budaya batik berasal dari negaranya.
Studi kasus yang dibahas oleh kelompok 2 adalah mengenai penjiplakan budaya batik dari negara Indonesia yang dilakukan oleh negara-negara lain. Penjiplakan budaya batik tersebut sempat mau di hak ciptakan dan diakui bahwa budaya batik itu sendiri berasal dari negara Malaysia, padahal budaya batik berasal dari negara Indonesia. Dari kasus diatas tentang penjiplakan budaya batik terdapat kesalahan dari negara Indonesia dalam melakukan pengajuan Hak Cipta seharunya diajukan dan diusut ke lembaga-lembaga dunia yang menangani tentang Hak Cipta, agar negara-negara lain mengetahui dan mengakui dari mana budaya batik tersebut itu berasal dan negara-negara lain juga tidak dapat menjiplak dan mengakui budaya batik berasal dari negaranya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar