UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta
maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun
memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC
Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh
si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang
hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam
penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya
tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum.
Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang
memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali
atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan. Hak cipta tidak dapat dilakuakn dengan cara penyerahan nyata karena
ia mempunyai sifat manunggal dengan penciptanya dan bersifat tidak berwujud
idenya penjelasan pasal 4 ayat 1 UHC Indonesia. Sifat manunggal itu pula yang
menyebabkan hak cipta tidak dapat digadaikan, karena jika digadaikan itu
berarti si pencipta harus pula ikut beralih ke tangan kreditur.
Istilah-Istilah Dalam Hak Cipta
1.
Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2.
Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau
orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima
lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
3.
Ciptaan
Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang
khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra.
Undang-Undang Hak Cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku di
Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU
No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan
sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh
Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah.
Negara Indonesia, yaitu Pancasila.
Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum
yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang
mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun
1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No.
19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta,
dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu
sebagai berikut :
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan
dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a) Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out),
karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain.
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan.
d) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e) Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan
pantomim.
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni
ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
i) Seni batik.
j) Fotografi.
k) Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya
lainnya dari hasil
pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan
tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah
merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil
karya itu. Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC
adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan.
Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk
dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga
merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi
dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari
hak tersebut.
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan
kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap
dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat
permohonan itu tertera:
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis dan judul ciptaan.
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f) Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surata permohonan pendaftaran ciptaan
telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya
didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum
ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua
lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang
ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran
ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada
pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN CIPTAAN
Jangka waktu:
a) Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa,
arsitektur, peta, seni batik
terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup
Pencipta ditambah 50 tahun setelah
Pencipta meninggal dunia.
b) Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database,
karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali
diumumkan.
c) Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang
diterbitkan, berlaku selama 25
tahun sejak pertama kali diterbitkan.
d) Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku
selama 50 tahun sejak
pertama kali diumumkan.
e) Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan :
Ketentuan Pasal 10
Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.
Sumber Referensi:
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan
Intelektual (Intellectual PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT.
Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
http://www.hukumonline.com/
Referensi UHC Indonesia bisa didownload pada alamat email dibawah
ini:
http://www.bnn.go.id/portal/_uploads/perundangan/2006/08/25/hak-cipta-ok.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar