Minggu, 11 Maret 2012

HAK PATEN



HAK PATEN

Sejarah Hak Paten Dunia
Hak paten memiliki sejarah yang amat panjang. Dunia penerbitan di abad pertengahan hanya mengenal konsep kepemilikan sebuah karya (dalam hal ini buku) dan sama sekali belum memberikan perlindungan terhadap hak-hak para penulis. Sehingga jika seseorang ingin menyalin sebuah buku, yang ia harus lakukan adalah meminjam dan membayar kepada sang pemilik buku. Saat itu belum terbersit sedikit pun untuk memberikan kompensasi kepada pengarang/ penulis buku.
Dunia penerbitan belum berkembang dengan pesat. Hampir semua reproduksi buku dan karya-karya monumental dilakukan oleh pihak gereja. Di tahun 1440, terjadilah revolusi dalam dunia penerbitan, yang ditandai dengan diciptakannya mesin cetak jenis moveable oleh Johannes Gutenberg. Mesin ciptaan Gutenberg mampu menghasilkan tidak hanya ratusan tetapi ribuan eksemplar per hari. Di abad XV hal ini dianggap sangat fenomenal, mengingat reproduksi buku adalah sebuah kegiatan yang sangat mahal dan sangat lama (karena harus dilakukan secara manual oleh manusia).
Hak paten belum dikenal hingga tahun 1770. Pada tahun tersebut, Parlemen Britania Raya menetapkan sebuah undang-undang yang memiliki tujuan utama melindungi hak-hak para penulis dan penerbit. Beberapa bagian dari undang-undang tersebut memiliki banyak kesamaan dengan undang-undang hak cipta di masa kini, misalnya pengakuan terhadap hak-hak pengarang/ penulis, jangka waktu berlaku hak cipta selama 28 tahun, kewajiban bagi penulis untuk mendaftarkan secara terbuka klaim mereka atas karya yang dihasilkan, dan sebagainya.
Tahun 1787 merupakan tonggak bersejarah berikutnya bagi perkembangan hak cipta. Pemerintah AS kala itu menetapkan dalam Konstitusi AS bahwa Kongres memiliki kewenangan untuk memberikan hak eksklusif terhadap para penulis dan penemu sehubungan dengan tulisan serta temuan mereka.Tiga tahun kemudian (1790), hukum hak cipta pertama disahkan. Undang-undang hak cipta AS ini memiliki banyak kemiripan dengan undang-undang serupa yang sebelumnya diterbitkan di Britania Raya. Sayangnya undang-undang tersebut hanya melindungi barang-barang cetak dan belum menyentuh komoditas lainnya, contohnya musik. UU Hak Cipta pertama ini juga telah menerapkan hukuman bagi para pelanggar, misalnya penyitaan dan kewajiban membayar sejumlah uang sebagai denda.
Beberapa tokoh pendukung penegakan hukum hak cipta ialah Noah Webster, James Madison, George Washington, serta Thomas Edison. Webster menyusun beberapa buku terkenal seperti The American Spelling Book 1783 dan The American Dictionary of the English Language. Sementara itu, James Madison, George Washington, dan Thomas Edison adalah beberapa jurnalis produktif yang turut serta dalam usaha Noah Webster untuk menuntut perlindungan terhadap hak-hak pengarang/ penulis.
Sepanjang abad XX, hak cipta yang semula hanya meliputi barang cetak telah diperluas cakupannya menjadi foto, rekaman musik (yang tidak hanya mencakup komposisinya), piranti lunak komputer, serta karya arsitektur.
Pada tahun 1976 ditetapkan sebuah undang-undang baru yang bernama Copyright Act of 1976.Di dalam UU tersebut disebut sebuah istilah bernama "fair use" (penggunaan yang adil). Istilah ini mengacu kepada pembuatan salinan atau pengutipan karya orang lain dalam koridor kebebasan berbicara dan demi meningkatkan  wacana intelektual. Menyalin karya orang lain selama tidak melebihi setengah lusin eksemplar (maksimal 6 eksemplar) tidak dianggap pelanggaran hak cipta dan hanya digolongkan sebagai penggunaan yang adil (fair use). Penggunaan yang adil juga dapat dilakukan oleh perpustakaan dan lembaga-lembaga arsip yang membuat salinan dengan tujuan untuk memperbanyak karya tersebut hingga dapat mempublikasikannya ke masyarakat umum.
Di tahun 1998, seiring dengan perkembangan teknologi dan naiknya pamor internet, Kongres AS memperbaharui perangkat hukum hak cipta dengan menerbitkan UU baru bernama "the Digital Millenium Copyright Act". Di masa kini hak cipta tidak hanya melindungi dari pelanggaran yang tampak nyata dan jelas tetapi juga usaha untuk menyalin atau usaha lain untuk membuat reproduksi/ salinan dari gaya atau penampilan secara umum dari suatu sampul majalah atau layar komputer.

1.                 Pendahuluan
Salah satu perkembangan yang menonjol dan memperoleh perhatian seksama dalam masa sepuluh tahun terakhir ini adalah semakin meluasnya arus globalisasi yang berlangsung baik di bidang sosial, ekonomi, budaya, maupun bidang-bidang kehidupan lainnya. Dalam dunia perdagangan, terutama karena perkembangan teknologi informasi dan transportasi telah menjadikan kegiatan-kegiatan dalam sektor ini meningkat secara pesat dan bahkan telah menempatkan dunia sebagai pasar tunggal bersama. Dengan memperhatikan kenyataan dan kecendrungan seperti itu, maka menjadi hal yang dapat dipahami bila adanya tuntutan kebutuhan bagi pengaturan dalam rangka perlindungan hukum yang lebih memadai. Apalagi beberapa negara semakin mengandalkan kegiatan ekonomi dan perdagangannya pada produk-produk yang dihasilkan atas dasar kemampuan intelektual manusia, seperti penelitian yang menghasilkan penemuan di bidang teknologi. 
Dalam kerangka perjanjian multilateral GATT (saat ini menjadi WTO), pada bulan April 1994 di Marakesh, Maroko, telah berhasil disepakati satu paket hasil perundingan perdagangan yang paling lengkap yang pernah dihasilkan oleh GATT. Perundingan yang telah dimulai sejak tahun 1986 di Punta del Este, Uruguay, yang dikenal dengan Uruguay Round antara lain memuat persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPs). Persetujuan TRIPs memuat norma-norma dan standar perlindungan bagi karya intelektual manusia dan menempatkan perjanjian internasional di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai dasar. Di samping itu, persetujuan tersebut mengatur pula aturan pelaksanaan penegakan hukum di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual secara ketat. 
Sebagai salah satu negara yang telah menandatangani persetujuan Putaran Uruguay, Indonesia telah meratifikasi paket persetujuan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing The World Trade Organization). Persetujuan ini tentunya mendukung kegiatan pembangunan nasional, terutama sejak tahun 1989, Indonesia telah memiliki Undang-undang tentang Paten nasional. Namun demikian kita belum mengetahui manfaat UU ini bagi dunia bisnis di Indonesia.

2.                 2.         Pengertian
2.1            2.1       Pengertian Dasar 
Sebelum membicarakan paten lebih jauh kita perlu mendefinisikan beberapa istilah yang akan digunakan dalam tulisan ini. Hal ini bertujuan untuk menyamakan pendapat agar tidak menimbulkan salah pengertian. 
Yang dimaksud dengan paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya. 
Penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi. 
Penemu adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan. Pemegang paten adalah penemu sebagai pemilik paten atau orang yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

2.2     Penemuan 
Suatu penemuan dianggap baru, jika pada saat pengajuan permintaan paten penemuan tersebut tidak sama atau tidak merupakan bagian dari penemuan terdahulu. Penemuan terdahulu adalah penemuan yang : 
*      Pada saat tanggal pengajuan permintaan paten, atau
*   Pada saat sebelum tanggal penerimaan paten telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut, atau telah diumumkan di Indonesia dengan penguraian lisan atau melalui peragaan penggunaannya atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut.

2.3     Hal-hal yang Tidak Dapat Diberi Hak Paten 
Paten tidak diberikan untuk : 
* Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan.
*      Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
*      Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.

2.4     Jangka Waktu Paten 
Paten diberikan untuk jangka waktu selama dua puluh tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten. 

2.5     Hak Khusus Pemegang Paten 
Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya : 
a)      dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
b)      dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam (a).

2.6     Pengumuman Permintaan Paten 
Kantor paten mengumumkan permintaan paten yang telah memenuhi ketentuan (pasal 29 dan pasal 30 UU No. 13/1997) serta permintaan tidak ditarik kembali. Pengumuman dilakukan : 
*      Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten;atau 
*    Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten yang pertama kali apabila permintaan paten diajukan dengan hak prioritas. 
*      Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan : 
*     Nama dan alamat lengkap penemu atau yang berhak atas penemuan dan kuasa apabila permintaan diajukan melalui kuasa
*      Judul penemuan
*     Tanggal pengajuan permintaan paten atau dalam hal permintaan paten dengan hak prioritas:tanggal, nomor dan negara di mana permintaan paten yang pertama kali diajukan
*      Abstrak
*      Klasifikasi penemuan
*      Gambar (bila ada)

2.7     Berakhirnya Paten 
Suatu paten dapat berakhir bila : 
*      Selama tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, maka paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.
*      Tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan belas tersebut.

2.8     Hak Menggugat 
Jika suatu paten diberikan kepada orang lain selain daripada orang yang berhak atas paten tersebut, maka orang yang berhak atas paten tersebut dapat menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar paten tersebut berikut hak-hak yang melekat pada paten tersebut diserahkan kepadanya untuk seluruhnya atau untuk sebagian ataupun untuk dimiliki bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar