HAK
PATEN
Sejarah Hak Paten Dunia
Hak paten
memiliki sejarah yang amat panjang. Dunia penerbitan di abad pertengahan hanya
mengenal konsep kepemilikan sebuah karya (dalam hal ini buku) dan sama sekali
belum memberikan perlindungan terhadap hak-hak para penulis. Sehingga jika
seseorang ingin menyalin sebuah buku, yang ia harus lakukan adalah meminjam dan
membayar kepada sang pemilik buku. Saat itu belum terbersit sedikit pun untuk
memberikan kompensasi kepada pengarang/ penulis buku.
Dunia
penerbitan belum berkembang dengan pesat. Hampir semua reproduksi buku dan
karya-karya monumental dilakukan oleh pihak gereja. Di tahun 1440, terjadilah
revolusi dalam dunia penerbitan, yang ditandai dengan diciptakannya mesin cetak
jenis moveable oleh Johannes Gutenberg. Mesin ciptaan Gutenberg mampu
menghasilkan tidak hanya ratusan tetapi ribuan eksemplar per hari. Di abad XV
hal ini dianggap sangat fenomenal, mengingat reproduksi buku adalah sebuah
kegiatan yang sangat mahal dan sangat lama (karena harus dilakukan secara
manual oleh manusia).
Hak paten
belum dikenal hingga tahun 1770. Pada tahun tersebut, Parlemen Britania Raya
menetapkan sebuah undang-undang yang memiliki tujuan utama melindungi hak-hak
para penulis dan penerbit. Beberapa bagian dari undang-undang tersebut memiliki
banyak kesamaan dengan undang-undang hak cipta di masa kini, misalnya pengakuan
terhadap hak-hak pengarang/ penulis, jangka waktu berlaku hak cipta selama 28
tahun, kewajiban bagi penulis untuk mendaftarkan secara terbuka klaim mereka
atas karya yang dihasilkan, dan sebagainya.
Tahun
1787 merupakan tonggak bersejarah berikutnya bagi perkembangan hak cipta.
Pemerintah AS kala itu menetapkan dalam Konstitusi AS bahwa Kongres memiliki kewenangan
untuk memberikan hak eksklusif terhadap para penulis dan penemu sehubungan
dengan tulisan serta temuan mereka.Tiga tahun kemudian (1790), hukum hak cipta
pertama disahkan. Undang-undang hak cipta AS ini memiliki banyak kemiripan
dengan undang-undang serupa yang sebelumnya diterbitkan di Britania Raya.
Sayangnya undang-undang tersebut hanya melindungi barang-barang cetak dan belum
menyentuh komoditas lainnya, contohnya musik. UU Hak Cipta pertama ini juga
telah menerapkan hukuman bagi para pelanggar, misalnya penyitaan dan kewajiban
membayar sejumlah uang sebagai denda.
Beberapa
tokoh pendukung penegakan hukum hak cipta ialah Noah Webster, James Madison,
George Washington, serta Thomas Edison. Webster menyusun beberapa buku terkenal
seperti The American Spelling Book 1783 dan The American Dictionary of the
English Language. Sementara itu, James Madison, George Washington, dan Thomas
Edison adalah beberapa jurnalis produktif yang turut serta dalam usaha Noah
Webster untuk menuntut perlindungan terhadap hak-hak pengarang/ penulis.
Sepanjang
abad XX, hak cipta yang semula hanya meliputi barang cetak telah diperluas
cakupannya menjadi foto, rekaman musik (yang tidak hanya mencakup
komposisinya), piranti lunak komputer, serta karya arsitektur.
Pada
tahun 1976 ditetapkan sebuah undang-undang baru yang bernama Copyright Act of
1976.Di dalam UU tersebut disebut sebuah istilah bernama "fair use"
(penggunaan yang adil). Istilah ini mengacu kepada pembuatan salinan atau
pengutipan karya orang lain dalam koridor kebebasan berbicara dan demi
meningkatkan wacana intelektual. Menyalin karya orang lain selama tidak
melebihi setengah lusin eksemplar (maksimal 6 eksemplar) tidak dianggap
pelanggaran hak cipta dan hanya digolongkan sebagai penggunaan yang adil (fair
use). Penggunaan yang adil juga dapat dilakukan oleh perpustakaan dan
lembaga-lembaga arsip yang membuat salinan dengan tujuan untuk memperbanyak
karya tersebut hingga dapat mempublikasikannya ke masyarakat umum.
Di tahun
1998, seiring dengan perkembangan teknologi dan naiknya pamor internet, Kongres
AS memperbaharui perangkat hukum hak cipta dengan menerbitkan UU baru bernama
"the Digital Millenium Copyright Act". Di masa kini hak cipta tidak
hanya melindungi dari pelanggaran yang tampak nyata dan jelas tetapi juga usaha
untuk menyalin atau usaha lain untuk membuat reproduksi/ salinan dari gaya atau
penampilan secara umum dari suatu sampul majalah atau layar komputer.
1.
Pendahuluan
Salah
satu perkembangan yang menonjol dan memperoleh perhatian seksama dalam masa sepuluh
tahun terakhir ini adalah semakin meluasnya arus globalisasi yang berlangsung
baik di bidang sosial, ekonomi, budaya, maupun bidang-bidang kehidupan lainnya.
Dalam dunia perdagangan, terutama karena perkembangan teknologi informasi dan
transportasi telah menjadikan kegiatan-kegiatan dalam sektor ini meningkat
secara pesat dan bahkan telah menempatkan dunia sebagai pasar tunggal bersama.
Dengan memperhatikan kenyataan dan kecendrungan seperti itu, maka menjadi hal
yang dapat dipahami bila adanya tuntutan kebutuhan bagi pengaturan dalam rangka
perlindungan hukum yang lebih memadai. Apalagi beberapa negara semakin
mengandalkan kegiatan ekonomi dan perdagangannya pada produk-produk yang
dihasilkan atas dasar kemampuan intelektual manusia, seperti penelitian yang
menghasilkan penemuan di bidang teknologi.
Dalam
kerangka perjanjian multilateral GATT (saat ini menjadi WTO), pada bulan April
1994 di Marakesh, Maroko, telah berhasil disepakati satu paket hasil
perundingan perdagangan yang paling lengkap yang pernah dihasilkan oleh GATT.
Perundingan yang telah dimulai sejak tahun 1986 di Punta del Este, Uruguay,
yang dikenal dengan Uruguay Round antara lain memuat persetujuan tentang
Aspek-aspek Dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade Aspects of
Intellectual Property Rights/TRIPs). Persetujuan TRIPs memuat norma-norma dan
standar perlindungan bagi karya intelektual manusia dan menempatkan perjanjian
internasional di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai dasar. Di samping
itu, persetujuan tersebut mengatur pula aturan pelaksanaan penegakan hukum di
bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual secara ketat.
Sebagai
salah satu negara yang telah menandatangani persetujuan Putaran Uruguay,
Indonesia telah meratifikasi paket persetujuan tersebut dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia (Agreement Establishing The World Trade Organization).
Persetujuan ini tentunya mendukung kegiatan pembangunan nasional, terutama
sejak tahun 1989, Indonesia telah memiliki Undang-undang tentang Paten
nasional. Namun demikian kita belum mengetahui manfaat UU ini bagi dunia bisnis
di Indonesia.
2. 2. Pengertian
2.1 2.1 Pengertian Dasar
Sebelum
membicarakan paten lebih jauh kita perlu mendefinisikan beberapa istilah yang
akan digunakan dalam tulisan ini. Hal ini bertujuan untuk menyamakan pendapat
agar tidak menimbulkan salah pengertian.
Yang
dimaksud dengan paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada
penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
orang lain untuk melaksanakannya.
Penemuan
adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat
berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses
atau hasil produksi.
Penemu
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan. Pemegang paten adalah penemu sebagai
pemilik paten atau orang yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau
orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas, yang
terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
2.2 Penemuan
Suatu
penemuan dianggap baru, jika pada saat pengajuan permintaan paten penemuan
tersebut tidak sama atau tidak merupakan bagian dari penemuan terdahulu.
Penemuan terdahulu adalah penemuan yang :
![*](file:///C:/DOCUME~1/user1/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
![*](file:///C:/DOCUME~1/user1/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
2.3 Hal-hal yang
Tidak Dapat Diberi Hak Paten
Paten
tidak diberikan untuk :
![*](file:///C:/DOCUME~1/user1/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
![*](file:///C:/DOCUME~1/user1/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
![*](file:///C:/DOCUME~1/user1/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
2.4 Jangka Waktu
Paten
Paten
diberikan untuk jangka waktu selama dua puluh tahun terhitung sejak tanggal
penerimaan permintaan paten. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten
dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
2.5 Hak Khusus
Pemegang Paten
Pemegang
paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
a)
dalam hal paten produk
: membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan
untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
b)
dalam hal paten proses
: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan
tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam (a).
2.6 Pengumuman
Permintaan Paten
Kantor
paten mengumumkan permintaan paten yang telah memenuhi ketentuan (pasal 29 dan
pasal 30 UU No. 13/1997) serta permintaan tidak ditarik kembali. Pengumuman
dilakukan :
![*](file:///C:/DOCUME~1/user1/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
![*](file:///C:/DOCUME~1/user1/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
![*](file:///C:/DOCUME~1/user1/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
![*](file:///C:/DOCUME~1/user1/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
![*](file:///C:/DOCUME~1/user1/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
![*](file:///C:/DOCUME~1/user1/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
![*](file:///C:/DOCUME~1/user1/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
![*](file:///C:/DOCUME~1/user1/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
![*](file:///C:/DOCUME~1/user1/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
2.7 Berakhirnya
Paten
Suatu
paten dapat berakhir bila :
![*](file:///C:/DOCUME~1/user1/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
![*](file:///C:/DOCUME~1/user1/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
2.8 Hak Menggugat
Jika
suatu paten diberikan kepada orang lain selain daripada orang yang berhak atas
paten tersebut, maka orang yang berhak atas paten tersebut dapat menggugat ke
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar paten tersebut berikut hak-hak yang
melekat pada paten tersebut diserahkan kepadanya untuk seluruhnya atau untuk
sebagian ataupun untuk dimiliki bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar